BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan surat imbauan terkait penetapan harga eceran sejumlah produk di kawasan wisata Pantai Panjang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Imbauan Wali Kota Bengkulu Nomor 500.1/201/D.Par yang berlaku sejak 1 Maret 2026.
Imbauan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga serta memberikan kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat. Langkah ini juga diambil untuk mencegah praktik kenaikan harga yang tidak wajar di kawasan wisata.
Dalam ketentuan itu, pemerintah menetapkan batas harga beberapa produk yang umum dijual di Pantai Panjang. Harga kelapa murni ditetapkan Rp10.000 hingga Rp12.000 per buah, mie instan cup Rp10.000, air mineral Rp5.000, serta minuman seperti es teh dan kopi hitam mengikuti standar harga yang telah ditentukan.
Pemkot Bengkulu menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan tersebut guna menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
Selain sebagai pengendalian harga, kebijakan ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi wisatawan agar tidak dirugikan saat berkunjung. Dengan adanya standar harga, diharapkan tidak ada lagi keluhan terkait tarif yang tidak wajar.
Pemerintah juga mengingatkan pedagang agar mematuhi aturan. Pelanggaran terhadap ketentuan harga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan administratif.
Masyarakat dan wisatawan juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelanggaran. Pemkot telah menyediakan layanan pengaduan untuk menindaklanjuti laporan secara cepat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh pihak dapat menjaga citra positif kawasan Pantai Panjang serta mendorong terciptanya sektor pariwisata yang tertib, ramah, dan berdaya saing.







