Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp57 juta selama pelaksanaan Festival Tabut 2025. Target ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di kawasan wisata utama, yakni Sport Center dan Pantai Panjang.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 86 surat perintah tugas (SPT) bagi para juru parkir yang ditempatkan di sekitar lokasi festival. Ia optimis target retribusi tersebut akan tercapai, bahkan melampaui capaian tahun sebelumnya.
“Festival Tabut dipusatkan di kawasan wisata favorit warga. Ini menjadi potensi besar untuk mendongkrak PAD dari retribusi parkir,” ujar Nurlia Dewi.
Tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Pemkot menegaskan, tidak boleh ada penarikan retribusi di luar tarif resmi.
“Kalau ada yang menarik lebih dari ketentuan, itu sudah masuk pungutan liar dan bisa ditindak,” tegas Nurlia.
Setiap juru parkir wajib memberikan karcis resmi kepada pengunjung sebagai bukti pembayaran retribusi. Karcis tersebut dicetak oleh Bapenda dan dibagikan dalam paket berisi 100 lembar, disesuaikan dengan potensi pendapatan di masing-masing kantong parkir.
“Sesuai aturan, karcis harus diberikan terlebih dahulu kepada pengendara. Ini bukti sah transaksi pajak daerah,” jelasnya.
Bapenda juga memasang spanduk peringatan di sejumlah titik untuk mencegah penarikan liar dan tarif parkir di luar ketentuan. Nurlia meminta masyarakat tidak membayar jika tidak diberikan karcis.
“Kami minta pengunjung tegas. Kalau tidak dapat karcis, jangan bayar,” pungkasnya. (**).