Bengkulu – Komitmen Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing untuk mempermudah perizinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi terus dibuktikan. Salah satu terobosan terbaru yang dihadirkan adalah penyederhanaan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini hanya memerlukan waktu satu hari.
Langkah ini merupakan inovasi layanan publik sekaligus bentuk penyelesaian terhadap birokrasi yang selama ini dianggap rumit dan memakan waktu. Sebelumnya, proses pengurusan PBG bisa memakan waktu berhari-hari.
“Kalau dulu prosesnya bisa berhari-hari, sekarang paling lama satu hari. Kita sempurnakan sistemnya, aplikasinya, dan SDM-nya,” ungkap Walikota Dedy baru-baru ini.
Kebijakan percepatan layanan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran pemerintahan mengeluarkan kebijakan yang pro-rakyat.
Pengurusan PBG kini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR. PBG sendiri merupakan bentuk penyederhanaan izin bangunan, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain mempercepat layanan, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, Pemkot Bengkulu menargetkan PAD dari sektor PBG mencapai Rp5 miliar. Bagi pemilik bangunan yang belum memiliki PBG, tetap akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menyebutkan bahwa sejak awal 2025, Pemkot juga meluncurkan program PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk mengakses layanan ini, warga cukup melampirkan surat permohonan, slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari lurah, serta e-KTP.
Inovasi ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin bangunan sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif di Kota Bengkulu.