Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus meningkatkan kemudahan layanan publik dengan menghadirkan fasilitas pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, mengungkapkan mulai 2025, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di Bank Bengkulu untuk membayar retribusi PBG.
“Dulu dikenal dengan IMB, sekarang namanya PBG. Kami sudah meminta Bank Bengkulu membuka teller khusus di MPP, sehingga masyarakat bisa langsung membayar retribusi tanpa harus pergi ke bank,” jelas Irsan, Sabtu (22/2).
Dengan adanya teller Bank Bengkulu di MPP, pembayaran retribusi PBG bisa dilakukan lebih cepat dan langsung terintegrasi ke sistem. Hal ini mempercepat proses administrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin bangunan.
Selain PBG, layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga kini dapat dilakukan langsung di MPP melalui teller Bank Bengkulu yang telah disediakan.
“Seluruh pembayaran PBB juga bisa langsung dilakukan di MPP. Jadi tidak perlu lagi setor ke Bank Bengkulu, semuanya bisa terlayani di satu tempat,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mempercepat digitalisasi layanan publik serta meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perizinan dan pajak. (Redaksi)