
Bengkulu – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kembali mengikuti rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang saat ini berstatus barang sitaan.
Rakor tersebut turut dihadiri tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, seluruh Asisten Kejati Bengkulu, Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Kepala Bapenda Nurlia Dewi, serta pengelola sementara Mega Mall, Irwandi.
Dalam pertemuan itu, tim BPA Kejagung mendukung langkah Kejati Bengkulu yang menyerahkan pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali kepada Pemkot Bengkulu agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.
“Dari pihak kejaksaan melakukan pendampingan terhadap barang sitaan Mega Mall dan PTM. Intinya, kegiatan ekonomi tetap tumbuh, sementara proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Respon dari tim BPA Kejagung sangat baik dan mendukung,” jelas Dedy.
Sementara itu, Kajari Bengkulu Yeni Puspita yang ditunjuk sebagai ketua tim pengelola Mega Mall dan PTM memaparkan strategi pengembangan, di antaranya dengan menggelar event, promosi, sosialisasi, membuka gerai pelayanan masyarakat, hingga memperbanyak kegiatan Pemkot.
Yeni juga menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Walikota untuk menghadirkan cabang Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mega Mall. Layanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, pelayanan tilang, dan layanan publik lainnya. (**)