Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) yang digelar di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin (9/3/2026).
Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan dengan vonis maksimal enam bulan.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengatakan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan upaya untuk menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis.
Menurutnya, sistem hukum yang selama ini berfokus pada kurungan fisik perlu bertransformasi menjadi bentuk pembinaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Nanti para pelanggar hukum bisa dititipkan di kelurahan, polsek hingga rumah sakit daerah. Penempatannya akan disesuaikan dengan keahlian mereka. Jika memiliki kemampuan di bidang konstruksi, bisa membantu di dinas PUPR. Jika dokter, bisa membantu di rumah sakit. Namun jika tidak memiliki keahlian khusus, mereka tetap dapat berkontribusi melalui kegiatan sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” ujar Dedy.
Ia juga menambahkan, ke depan Pemerintah Kota Bengkulu akan mendorong regulasi daerah agar mengadopsi skema serupa. Melalui mekanisme tersebut, hukuman denda maupun kurungan dapat diganti dengan kerja sosial yang dilaksanakan di bawah pengawasan pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan Pemkot Bengkulu menjadi salah satu yang terbaik dalam pengalamannya menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Yusep menjelaskan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi kepada kejaksaan dan pengadilan terkait kelayakan seseorang untuk menjalani pidana kerja sosial.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan skema tersebut tidak akan membebani anggaran pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal biaya. Pelaku pidana kerja sosial tidak diberikan makan, akomodasi, ataupun transportasi karena ini merupakan bentuk sanksi. Jika mereka melanggar aturan atau meresahkan masyarakat, hak tersebut akan dicabut dan mereka akan dikembalikan ke lapas,” tegas Yusep.
Dukungan juga datang dari tingkat kelurahan. Pihak Kelurahan Kebun Keling bahkan menjadi yang pertama menyatakan kesiapan untuk menampung serta membina para klien Bapas.
Para pelanggar hukum tersebut nantinya akan diberdayakan untuk membantu berbagai kegiatan sosial di lingkungan kelurahan, mulai dari membantu operasional pelayanan hingga kegiatan kebersihan di fasilitas umum dan rumah ibadah.
Sinergi antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Bapas ini diharapkan dapat menjadi percontohan nasional dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih edukatif, humanis, dan produktif bagi pembangunan daerah.


