
Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membentuk tim khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengatakan bahwa penindakan ini akan dimulai dari tingkat RT dengan melibatkan ketua RT sebagai ujung tombak pengawasan.
“Sudah ada perda. Kalau tertangkap buang sampah sembarangan, langsung diberi sanksi. Ini untuk efek jera,” ujarnya, Minggu (7/4).
Setiap RT akan membentuk Kelompok Peduli Sampah yang bertugas mengawasi lingkungan dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tugas mereka tak hanya menindak, tapi juga mengedukasi warga agar lebih peduli terhadap kebersihan.
“Pemerintah sudah siapkan tempat sampah. Tapi kalau masyarakat masih tidak peduli, masalah ini tidak akan selesai. Kebersihan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Dedy.
Pemkot juga sedang merevisi perda. Dalam draf baru, pelanggar bisa didenda hingga Rp5 juta.
Selain penindakan, Dedy mendorong warga untuk berlangganan layanan pengelolaan sampah melalui LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di kelurahan. Iurannya berkisar Rp20–30 ribu per bulan. Bagi warga kurang mampu, akan diberi subsidi silang oleh pemerintah.
“Kalau semua warga ikut layanan LPM, sampah bisa dikelola baik sampai ke TPA Air Sebakul,” jelasnya.
Pemkot juga mengimbau warga mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah sebagai bagian dari upaya mengurangi volume sampah.
Dengan langkah ini, Pemkot berharap Kota Bengkulu bisa lebih bersih dan bebas dari sampah sembarangan. (Red)