Rejang Lebong — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali melanjutkan proses pendataan dan pengecekan aset kendaraan dinas milik daerah. Setelah sebelumnya menyasar kendaraan roda empat, kali ini fokus pengecekan dialihkan ke kendaraan roda dua yang tercatat sebagai milik Pemkab.
Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah, sekaligus memastikan kondisi fisik kendaraan yang digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan.
“Kami ingin mengetahui secara pasti jumlah kendaraan dinas yang masih ada, yang rusak, maupun yang hilang. Ini penting sebagai dasar pengelolaan aset yang lebih tertib dan optimal,” ujar Bupati Fikri saat meninjau langsung proses pengecekan.
Dari hasil sementara yang dihimpun, ditemukan sejumlah sepeda motor dinas yang tidak berada di lokasi semestinya. Bahkan, terdapat kendaraan yang masih dikuasai oleh mantan kepala desa. Selain itu, tak sedikit kendaraan mengalami kerusakan berat, hingga ada yang dinyatakan hilang dengan dilengkapi surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Bupati Fikri menekankan pentingnya pengelolaan administrasi kendaraan dinas sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyoroti perlunya penganggaran khusus untuk membayar pajak kendaraan agar tidak menunggak dan mengganggu pelayanan publik.
“Kami sudah minta agar semua kendaraan dinas tertib administrasi. Pajaknya jangan sampai mati. Ini harus disiapkan dalam pos anggaran khusus setiap tahun. Nanti Sekda dan Kepala BPKD akan menindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, menyebutkan bahwa total kendaraan roda dua milik Pemkab saat ini tercatat sebanyak 1.168 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.133 unit telah terkumpul untuk dilakukan pengecekan fisik.
“Dari yang sudah dicek, ada 236 unit dalam kondisi rusak berat dan saat ini disimpan di masing-masing unit kerja. Sementara 135 unit masih dalam proses pengembalian. Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan, kemungkinan besar akan ada langkah tindak lanjut,” jelas Yusran.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari pembenahan manajemen aset daerah secara menyeluruh, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.