Pemkab Rejang Lebong Buka Pendaftaran Calon Anggota Baznas

11
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk periode 2025–2030.

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk periode 2025–2030. Pendaftaran dibuka selama dua hari, yakni 22 hingga 23 Mei 2025, bertempat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Rejang Lebong.

“Pendaftaran dibuka untuk umum sesuai ketentuan. Silakan datang langsung ke kantor Bagian Kesra pada jam kerja,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Pengurus Baznas, Pranoto Madjid, didampingi Kabag Kesra, Herwin Wijaya Kusuma, Senin (19/5).

Pembukaan pendaftaran ini dilakukan seiring akan berakhirnya masa tugas pengurus Baznas periode 2020–2025. Proses seleksi menjadi langkah awal menyusun kepengurusan baru yang akan mengemban amanah selama lima tahun ke depan.

Adapun persyaratan utama bagi calon pendaftar antara lain:

  • Warga negara Indonesia beragama Islam

  • Bertakwa, berakhlak mulia, dan sehat jasmani rohani

  • Berusia minimal 40 tahun

  • Tidak terafiliasi partai politik dan tidak terlibat politik praktis

  • Tidak memiliki riwayat pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih

  • Bersedia bekerja penuh waktu

  • Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai lembaga zakat lain

Baca Juga:  Pemkab Rejang Lebong Siapkan Rp1,07 Miliar Hibah Rumah Ibadah

Setelah tahap pendaftaran, peserta akan melalui seleksi administratif, uji kompetensi, dan wawancara. Lima orang terbaik akan ditetapkan sebagai pengurus Baznas Rejang Lebong periode 2025–2030.

“Dari proses ini, kami berharap muncul figur-figur yang amanah dan profesional dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah demi pemberdayaan umat serta pengentasan kemiskinan di Rejang Lebong,” pungkas Herwin.

\ Get the latest news /