Bengkulu – Pemerintah pusat memastikan adanya kepastian dan solusi bagi Pemerintah Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu, terkait penyaluran Dana Desa Non-Earmarked Tahap II. Kepastian ini hadir setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan melalui koordinasi intensif lintas kementerian serta asosiasi pemerintah desa.
Pertemuan yang digelar pada 4 Desember 2025 antara Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan asosiasi desa menghasilkan kesepakatan langkah percepatan penyelesaian kewajiban pembayaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Non-Earmarked. Dalam siaran persnya, pemerintah menegaskan bahwa desa tetap dapat melanjutkan kewajiban pembayaran melalui optimalisasi dana yang masih tersedia, mulai dari sisa Dana Desa earmarked, penyertaan modal desa yang belum digunakan, penghematan anggaran tahun berjalan, hingga pemanfaatan SiLPA 2025. Jika seluruh sumber tersebut masih belum mencukupi, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 menggunakan pendapatan selain Dana Desa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Irfan Surya Wardana, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak perlu khawatir menghadapi kondisi ini. Menurutnya, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme yang jelas dan terukur agar seluruh kewajiban dapat terselesaikan tanpa menghambat program pembangunan desa. “Solusi yang disampaikan pemerintah bersifat komprehensif. Seluruh langkah yang ditawarkan masih berada dalam koridor regulasi, sehingga pemerintah desa tetap bisa bekerja dengan tenang dan terarah,” ujarnya di Bengkulu.
Irfan menjelaskan bahwa Kemenkeu bersama Kemendagri serta Kemendes PDT akan segera menerbitkan surat resmi sebagai landasan bagi pemerintah kabupaten/kota dan desa untuk melakukan tindak lanjut.
Surat tersebut akan menjadi pedoman teknis, mulai dari pengungkapan kewajiban dalam laporan keuangan hingga perubahan APBDes 2025 dan APBDes 2026. Ia menegaskan bahwa pendampingan kepada desa akan terus diperkuat agar seluruh prosedur berjalan cepat dan sesuai aturan.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga menyoroti kondisi penyaluran Dana Desa di Bengkulu yang secara umum menunjukkan kinerja sangat baik. Hingga 30 November 2025, realisasi penyaluran telah mencapai 90,41 persen dari total pagu Rp1,03 triliun.
Meski demikian, masih terdapat Dana Desa Non-Earmarked Tahap II sebesar Rp82,26 miliar yang belum tersalurkan di 487 desa. Kabupaten Bengkulu Utara menjadi daerah dengan desa terdampak terbanyak, disusul Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah.
“Angkanya cukup besar, tapi langkah-langkah penyelesaian sudah jelas. Kita ingin memastikan tidak ada desa yang terbebani dan tidak ada kegiatan yang tertunda tanpa solusi. Dengan koordinasi yang terus berjalan, kami optimistis proses penyelesaian ini dapat tuntas dan tidak mengganggu pembangunan desa tahun berikutnya,” kata Irfan.
Ia juga mengapresiasi sikap proaktif dan kesediaan seluruh asosiasi pemerintah desa yang ikut merumuskan solusi terbaik bersama pemerintah pusat. Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah desa di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan, baik oleh kementerian maupun pemerintah kabupaten, untuk memastikan setiap desa dapat menindaklanjuti langkah-langkah teknis yang telah disepakati. Dengan kepastian ini, diharapkan seluruh kewajiban pembayaran Dana Desa Non-Earmarked dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menimbulkan potensi gagal bayar.


