Bengkulu – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Opsen merupakan sistem bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, di mana 66 persen dari pajak kendaraan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota. Besaran ini ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan bahwa pemberlakuan opsen tidak berarti kenaikan pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
“Jadi opsen itu bukan artinya saat kita bayar pajak mobil, bayarnya naik 66 persen. Bukan. Tapi dana yang dulu diterima kota atau kabupaten sebesar 30 persen, sekarang menjadi 66 persen. Jadi ini soal pembagian hasil, bukan penambahan beban,” jelas Helmi, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan, tarif PKB justru mengalami penurunan. Mulai tahun 2025, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen, turun dari sebelumnya maksimal 2 persen. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tanpa ada kekhawatiran soal kenaikan tarif.
“Opsen hanya mengatur bagaimana pajak yang sudah ada dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah yang dibayar wajib pajak tetap sama,” tegasnya.
Helmi juga menepis isu-isu menyesatkan yang menyebut pemerintah menaikkan pajak hingga 66 persen.
“Jangan terprovokasi dengan berita tidak benar. Tidak mungkin di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto yang cinta rakyat, pajak dinaikkan seenaknya. Silakan kalau ragu, hubungi saya langsung, nomor WA saya 0811-737-646,” ujarnya.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat untuk tidak taat membayar pajak. Menurutnya, pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, rumah sakit, hingga pembiayaan program sosial seperti BPJS gratis.
“Saya mengajak masyarakat untuk taat pajak. Dengan begitu, jalan bisa diperbaiki, rumah sakit dibangun, ambulans gratis menjangkau desa-desa, dan program-program pro-rakyat lainnya berjalan. Jangan jadi orang yang anti pembangunan, tidak bayar pajak itu namanya melok gilo,” tegasnya.
Helmi juga menyebut bahwa Bengkulu menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki program 1 desa 1 ambulans, yang belum dimiliki oleh provinsi lain seperti Jawa Barat atau Jawa Tengah.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak keliru memahami kebijakan opsen pajak dan tetap mendukung program pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.