Pemerintah Antisipasi Terulangnya Iklan Penjualan Pulau

9

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau maupun pulau kecil. Penegasan ini disampaikan untuk merespons maraknya iklan penjualan pulau secara daring yang kerap memicu kesalahpahaman publik.

“Kami tegaskan, tidak ada aturan di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang dimungkinkan hanyalah pemanfaatan terbatas untuk kegiatan tertentu, hak atas tanah, dan investasi — itupun dengan syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

KKP memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk bagi penanam modal asing dan dalam negeri. Sejak terbitnya Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, pemanfaatan pulau kecil dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau, sementara 30% wajib dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum.

“Dari 70 persen yang bisa dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau,” tegas Koswara.

Baca Juga:  Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai, DPR Serukan Perhatian Untuk Pulau Enggano

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengatasi iklan penjualan pulau yang muncul di internet. KKP telah mengirim surat resmi agar situs-situs yang mempromosikan penjualan pulau dapat diblokir atau diturunkan.

Selain itu, KKP juga akan menambah subdomain khusus pada situs resminya yang memuat informasi dan profil pulau-pulau kecil dan terluar, sebagai bentuk edukasi dan literasi publik.

“Edukasi publik secara berkelanjutan sangat penting. Kami rutin melakukan sosialisasi tentang mekanisme perizinan, kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

KKP menekankan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan dan legalitas. Aktivitas seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan menjadi prioritas utama yang direkomendasikan.

“Pemanfaatan harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, menjaga sistem tata air, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan,” tambah Aris.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, yang menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dan menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian ekosistem.

Baca Juga:  Gramedia Bengkulu Gelar Festival Healthy and Literacy, Hadirkan Promo dan Edukasi Seru

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pulau-pulau kecil sebagai bagian strategis dalam implementasi kebijakan ekonomi biru. Pulau-pulau ini dianggap vital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menjamin keberlanjutan ekologi, dan melindungi kepentingan sosial masyarakat.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan,” tutup Aris.

\ Get the latest news /