Rejang Lebong — Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pembegalan terhadap seorang pemuda, Mangihut Tua Sihombing (22), yang terjadi pada Rabu (18/3/2026). Pelaku berinisial Ar (18), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Bengkulu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Rejang Lebong, Subdit Jatanras Polda Bengkulu, serta Tim Macan Gading Polresta Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, menyampaikan bahwa pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berperan aktif dalam aksi pembegalan dengan cara menikam korban sebelum merampas sepeda motor milik korban. Usai kejadian, kendaraan tersebut langsung dijual dengan harga Rp4 juta.
“Uang hasil penjualan dibagi, dan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk saat berada di Kota Bengkulu,” jelas Reno.
Polisi mengungkap, keberadaan pelaku terdeteksi setelah dilakukan pelacakan intensif. Tim kemudian bergerak ke Kota Bengkulu pada Minggu (22/3/2026) malam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.
Namun, dalam perjalanan kembali ke Rejang Lebong untuk pengembangan kasus, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Petugas pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
“Pelaku berusaha kabur saat proses pengembangan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini kondisinya sudah diamankan,” tambahnya.
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), AKP Edi Hermanto Purba, menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Masih ada pelaku lain yang sedang kami buru,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh jaringan pelaku pembegalan tersebut.






