Bengkulu – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu mulai memberikan surat dan imbauan kepada para pedagang Pasar Tradisional Panorama untuk kembali berjualan di dalam area pasar. Belum ada tindakan penggusuran, namun jika imbauan ini diabaikan, tindakan tegas akan diberlakukan.
“Iya, hari ini kami menyurati dan mengimbau pedagang. Jika tidak diindahkan, otomatis akan ada penggusuran. Toleransi kami ada batasnya,” tegas Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR, Jumat (11/04/2025).
Bujang menjelaskan, imbauan ini ditujukan kepada pedagang yang sebelumnya telah memiliki tempat di dalam pasar, tetapi tetap memilih berjualan di pinggir jalan dan area parkir. Mereka diminta segera kembali ke lokasi semula.
“Untuk pedagang yang belum memiliki tempat di dalam, kami akan mencarikan solusinya,” ujarnya.
Menurutnya, ketika seluruh pedagang menempati area dalam pasar, suasana tetap tertib dan aktivitas jual beli berjalan lancar. Namun saat ini, ketertiban mulai terganggu karena banyak yang berjualan di luar area resmi.
“Dulu pasar bisa tertib dan jualan tetap laris. Jadi tidak ada alasan bahwa berjualan di luar lebih menguntungkan,” ungkap Bujang.
Langkah Disperindag ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Dalam surat resminya, mereka meminta para pedagang untuk kembali menempati lokasi di dalam pasar agar area luar, khususnya zona parkir, kembali bersih dan tertib.
“Kami beri waktu dalam minggu-minggu ini agar seluruh pedagang kembali ke dalam dan area luar pasar dibersihkan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, salah satu pedagang, Susi Marlina, menyatakan kesiapannya mengikuti aturan selama pemerintah menyediakan tempat yang layak untuk berdagang.
“Kami siap mengikuti aturan dari surat yang diberikan, asalkan ada tempat yang layak,” ucap Susi.
Ia juga berharap pemerintah bersikap adil dalam penertiban.
“Jangan sampai ada yang masuk ke dalam, tapi yang lain tetap dibiarkan di luar,” tambahnya. (BN)