Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) Pajak DPRD Provinsi Bengkulu memastikan tarif pajak kendaraan di wilayah tersebut akan segera mengalami penurunan. Kepastian ini disampaikan usai rapat Pansus yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga merupakan anggota Pansus, Ali, menyebut bahwa penurunan pajak kendaraan menjadi tujuan utama pembentukan panitia ini. Namun, ia mengaku belum bisa menyebutkan besaran penurunan tarif karena pembahasan masih berlangsung.
“Keputusan final akan diumumkan dalam sidang Badan Musyawarah DPRD pada 22 Agustus 2025. Kami optimis laporan hasil pembahasan bisa diselesaikan sebelum tanggal tersebut,” ujar Ali.
Rapat pembahasan hari ini turut melibatkan tiga unsur penting, yakni wajib pungut (Wapu), pihak pembiayaan (finance), dan perwakilan kepolisian.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak kendaraan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai tingginya tarif pajak yang dinilai membebani, serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Kami ingin menurunkan beban pajak masyarakat tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah. Di sisi lain, kami juga mendorong optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih mengalami kebocoran,” jelas Ali.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan penyesuaian tarif menjadi 1,05 persen agar sejalan dengan tarif di kabupaten/kota sekitar.
Namun demikian, keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh tim Pansus. Beberapa anggota DPRD bahkan sempat mengusulkan penurunan lebih besar hingga 0,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Rencana penurunan pajak kendaraan ini disambut positif oleh masyarakat dan diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan serta penerimaan pajak daerah. (**)


