Bengkulu – Kementerian Kehutanan melaksanakan Operasi Merah Putih Bentang Seblat pada 5–14 Maret 2026 di kawasan Hutan Produksi Air Ipuh dan Taman Wisata Alam Seblat, Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.875 hektare dari penguasaan ilegal. Selain itu, sebanyak 610 batang kelapa sawit yang ditanam tanpa izin dimusnahkan, dua pondok dibongkar, serta 27 plang segel dipasang untuk menegaskan batas dan status kawasan hutan negara.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyatakan operasi ini menyasar praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang dinilai mengancam fungsi ekologis dan keberlanjutan hutan.
“Operasi ini menargetkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terus mengancam fungsi ekologis dan keberlanjutan hutan,” demikian pernyataan yang dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Gakkum, Selasa (17/3/2026).
Kementerian Kehutanan menegaskan, penertiban tersebut bukan kegiatan sesaat dan akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri pada April 2026. Operasi lanjutan akan difokuskan pada pengamanan kawasan, pencegahan okupasi ulang, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga karena hutan bukan untuk dikuasai, tetapi untuk dilindungi,” demikian penegasan pihak kementerian.







