Ombudsman Temukan Kejanggalan Verifikasi SPMB di Rejang Lebong

7

Rejang Lebong – Ombudsman Provinsi Bengkulu mengawasi langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Bengkulu dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi berkas di salah satu SMAN di Kabupaten Rejang Lebong.

Dari hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman mencatat sejumlah temuan pada jalur akademik, non-akademik, dan domisili yang berpotensi merugikan calon siswa.

Pada jalur akademik, ditemukan piagam yang diverifikasi sebagai tingkat kabupaten/provinsi padahal hanya berupa penghargaan juara kelas. Bahkan, ada kasus kolom unggah piagam diisi surat keterangan nilai rapor, namun tetap lolos verifikasi.

Di jalur non-akademik, ada piagam hasil lomba internal sekolah yang diklaim sebagai lomba berjenjang. Lebih parah, ditemukan piagam tanpa nama penerima yang tetap dinyatakan valid.

Selain itu, terdapat perbedaan antara nilai rapor yang diunggah dan yang tercantum di surat keterangan dari sekolah asal, yang menimbulkan keraguan dalam proses verifikasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan perlunya perbaikan sistem verifikasi SPMB untuk mencegah ketidakadilan.

“Seluruh nilai rapor harus diunggah lengkap untuk memudahkan verifikasi. Temuan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada siswa yang dirugikan akibat kelalaian,” tegas Mustari. (*)

\ Get the latest news /