Bengkulu — Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andika, SH, MH, CLA, menegaskan bahwa kualitas pelayanan dasar di Provinsi Bengkulu masih perlu mendapat perhatian serius dari seluruh penyelenggara layanan publik.
Menurut Jaka, Ombudsman setiap tahun melakukan evaluasi terhadap berbagai instansi, terutama yang bergerak di bidang pelayanan publik. Untuk tahun 2025, penilaian difokuskan pada tiga sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Pelayanan dasar menjadi prioritas kami tahun ini. Kami ingin memastikan bahwa layanan-layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jaka saat diwawancarai, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman tidak hanya menyoroti pemenuhan standar layanan, tetapi juga aspek kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan, sarana-prasarana, serta kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
“Dari sisi standar layanan, sebagian besar instansi sudah mulai memenuhi ketentuan. Namun pekerjaan rumah besar yang tersisa adalah meningkatkan persepsi dan kepuasan masyarakat, serta memperbaiki sistem pengelolaan pengaduan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pedoman utama bagi setiap instansi dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat.
“Regulasinya sudah ada, tinggal bagaimana komitmen dan penerapan di lapangan. Semua indikator seperti standar, produk layanan, pengaduan, dan kepuasan masyarakat harus dijalankan secara konsisten,” tegas Jaka.
Menutup pernyataannya, Jaka berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Bengkulu dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya pada sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Peningkatan mutu pelayanan publik harus menjadi komitmen bersama. Kepuasan masyarakat adalah indikator utama keberhasilan penyelenggara pemerintahan,” pungkasnya.







