Lebong— Seorang oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polres Lebong, berinisial A, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Oknum tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu pada Kamis (22/1/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan oknum polisi tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya menjerat seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial Yik. Dari hasil pemeriksaan terhadap Yik, penyidik diduga memperoleh keterangan yang mengarah pada keterlibatan anggota kepolisian sebagai pemasok narkoba.
Berdasarkan pengembangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian mengamankan oknum polisi berinisial A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber menyebutkan, selain A, beberapa anggota kepolisian lainnya juga turut dimintai keterangan. Bahkan, disebut-sebut ada oknum perwira di Polres Lebong yang ikut menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
“Saat ini seluruh pihak yang diduga terlibat telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman kasus,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Bengkulu belum menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penangkapan maupun pasal yang akan dikenakan kepada para terduga pelaku. Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu terkait penanganan kasus tersebut.
(Sumber: Bengkulutoday)


