Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Kriminal Oknum Pengacara Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Oknum Pengacara Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

0
11

Bengkulu – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020.

Tersangka tersebut adalah Hartanto, SH, mantan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang juga dikenal sebagai pengacara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hartanto pengacara yang pernah menangani kasus SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu sejak pukul 09.00 WIB.

Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH., MH., mngatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup kuat terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara ini,” ujar Denny.

Denny menambahkan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Tersangka merupakan pendamping warga yang lahannya terdampak pembangunan tol, dan ditemukan adanya dugaan ketidakbenaran yang melibatkan dirinya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Hazairin Marsie dan Ahadiya Seftiana, yang merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan manipulasi laporan jenis tanam tumbuh yang berdampak pada nilai ganti rugi.

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah komponen pembiayaan yang tidak semestinya ditanggung pemerintah, seperti BPHTB dan biaya notaris, yang faktanya tetap dibayarkan. Dugaan mark up nilai ganti rugi tanam tumbuh juga menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan.

Diketahui, pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp200 miliar.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]