Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Berita OJK Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Aplikasi VIR Ilegal

OJK Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Aplikasi VIR Ilegal

0
10
Ilustrasi VIR.

Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi bernama VIR yang tengah ramai dibicarakan di media sosial. OJK menegaskan, hingga saat ini aplikasi tersebut belum terdaftar dan belum memiliki izin resmi.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai informasi mengenai VIR, baik dari media sosial maupun laporan masyarakat. Namun sejauh ini, belum ada laporan resmi terkait kerugian akibat aktivitas aplikasi tersebut.

“Informasi tentang VIR memang banyak beredar di media sosial. Tapi kami pastikan, aplikasi ini belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK,” jelas Ayu, Kamis (13/11/2025).

Meski belum ada laporan kerugian, OJK mencatat pola yang digunakan VIR mirip dengan kasus sebelumnya di Bengkulu, seperti investasi UMC di Bengkulu Tengah dan Kepahiang yang dinyatakan ilegal.

“Kasus VIR memang baru, tapi skema seperti ini sudah pernah terjadi di Bengkulu,” tambahnya.

OJK Bengkulu menekankan pentingnya edukasi keuangan agar masyarakat lebih cermat menilai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Pastikan dulu investasi tersebut berizin dan diawasi OJK. Jangan tergiur imbal hasil yang luar biasa besar, karena bisa jadi tidak realistis,” tegas Ayu.

Masyarakat dapat memverifikasi legalitas lembaga atau aplikasi investasi melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157 atau call center 157.

Selain itu, OJK bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), yang melibatkan Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain, untuk menindaklanjuti laporan investasi ilegal.

Dengan maraknya aplikasi investasi yang belum berizin, OJK mengingatkan publik untuk lebih kritis dan logis dalam menilai tawaran investasi, agar tidak menjadi korban penipuan digital.

“Sekarang banyak bentuk investasi baru. Selalu cek legalitas dan rasionalitas imbal hasilnya sebelum menanam modal,” pungkas Ayu.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]