Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Transaksi melalui rekening nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen. Pola transaksi dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sebagai tindak lanjut, pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.


