Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang berinisial HU (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan instalasi dan sarana listrik berupa uninterruptible power supply (UPS) di rumah sakit tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan intensif terhadap HU pada Rabu malam (12/11/2025).
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. Pada 2020, RSUD Kepahiang mengadakan dua unit UPS dengan nilai Rp 1,4 miliar, kemudian kembali melaksanakan pengadaan dua unit serupa pada 2021 senilai Rp 1,7 miliar.
Total anggaran mencapai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya kejanggalan. Sejak pengadaan dilakukan, tidak pernah ada uji fungsi (testing) terhadap seluruh unit UPS hingga saat ini, meskipun pembayaran dilakukan secara penuh.
“Barangnya tidak pernah diuji fungsi, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Kami menduga ada manipulasi dokumen oleh tersangka untuk melancarkan pencairan anggaran selama dua tahun berturut-turut,” ujar Febrianto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kepahiang.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini. HU saat ini telah dititipkan di Rutan Curup, sementara belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.
Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika menambahkan, dalam proses pengadaan, HU diduga tidak melakukan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Akibatnya, seluruh UPS yang dibeli pada dua tahun anggaran tersebut kini dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi.
“Instalasi jalur listriknya pun belum jelas. Berdasarkan keterangan tersangka, alat itu rencananya akan dipasang di ruang operasi dan rontgen, namun sampai sekarang belum pernah terpasang,” jelas Nanda.
Sementara nilai pasti kerugian negara masih dihitung oleh auditor, penyidik memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp 800 juta.
“Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan, namun sementara ini kami perkirakan sekitar Rp 800 juta,” pungkas Nanda.






