Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia melakukan advokasi terhadap tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut).
LBH Gelora mendampingi tiga pengurus KAHMI mengadukan dugaan kriminalisasi tersebut, kepada tiga anggota DPR, yakni Nasir Djamil, Mangihot Sinaga dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Kamis (11/9/2025).
“Mereka sepakat, bahwa kasus yang dialami tiga pengurus KAHMI Sumut ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” kata Direktur LBH Gelora Ahmad Hafiz, SH, CCLA dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Menurut Hafiz, Nasir Djamil, Mangihot Sinaga dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung mempunyai pandangan yang sama agar oknum polisi berinisial DK berpangkat Kompol berdinas di Polda Sumut itu, layak dimutasi ke Papua.
“Hal itu agar masyarakat Sumut yang jadi korban tidak ada lagi dan akan menjadi atensi Pak Nasir Djamil, Pak Mangihot Sinaga dan Pak Ahmad Doly Kurnia,” ujarnya.
Bahkan, kata Hafiz, anggota DPR Mangihot Sinaga asal Sumut yang duduk Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, langsung menelepon Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dihadapan mereka.
“Pak Mangihot Sinaga, anggota Komisi III sempat telepon Kapolda Sumut dihadapan kami terkait upaya kriminalisasi atas klien kami yang dilakukan Kompol DK,” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong agar tiga pengurus KAHMI Sumut yang diduga dikiriminalisasi Kompol DK agar mengajukan perlidungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pak Nasir Djamil akan bantu dorong ke Kapolri agar segera ditangani Propam Polri, dan Kompol DK segera diperiksa,” kata Direktur LBH Gelora ini.
Hafiz lantas menceritakan awal mula LBH Gelora mengadvokasi tiga pengurus KAHMI yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oknum polisi di Polda Sumut, setelah bertemu MDH dan dua rekannya saat melakukan Long March 39 hari dari Tanjungbalai, Sumut ke Jakarta.
Mereka melakukan Long March untuk mencari keadilan, serta ingin mengadukan nasibnya ke Kapolri dan Komisi III DPR yang membidangi hukum secara langsung.
“Rabu (10/9/2025) siang, saya bertemu mereka dan mereka meminta bantuan pendampingan selama di Jakarta kepada LBH Gelora,” ujarnya.
Berdasarkan kronologis dan bukti yang disampaikan, Hafiz menilai patut diduga kuat terjadi kriminalisasi oleh yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Sumut.
Karena itu, ia langsung menghubungi tiga anggota DPR, Nasir Djamil, Mangihot Sinaga dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung untuk melaporkan kasus tersebut, termasuk juga akan melaporkan oknum Kompol DK ke Propram Polri.
“Sebab, dua orang rekan Mahmudin yang ikut dilaporkan oleh Kompol DK tidak ada sangkut pautnya, tapi laporan polisi diterima oleh SPKT Polda Sumut,” tandasnya.
MHD dan dua rekannya dilaporkan Kompol DK dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dua rekannya ikut dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, dikarenakan telah mensupport dan ikut Long March ke Jakarta menemani MHD.
MHD mengatakan, kasus yang menimpa dirinya berawal dari postingan video CCTV yang dia share ke group terkait penangkapan warga dalam kasus narkoba oleh anggota polisi Polda Sumut.
“Saya disuruh hapus video penangkapan warga yang dituduh karena dugaan narkoba yang disertai pemukulan oleh oknum polisi, saya diancam kalau tidak hapus video tersebut,” ungkap MHD.
Selain diancam, ia pun disuruh membuat video klarifikasi, kalau video yang dishare itu diberikan oleh bandar narkoba berinisial N, padahal dia tidak kenal dengan bandar tersebut.
“Akhirnya saya penuhi arahan oknum tersebut karena merasa tertekan saat itu, dan merasa diintimidasi. Padahal saya tidak kenal dengan N. Saya juga dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik oknum DK,” katanya.
Setelah membuat vdeo pengakuan, MHD juga disuruh menjadi saksi dan memberi keterangan dihadapan penyidik Polda Sumut, serta diminta sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai yang saat ini masih berlangsung. Apabila tidak mau menjadi saksi, MHD diancam dijadikan Tersangka oleh oknum DK.
“Sebelum beri klarifikasi dihadapan penyidik, saya dibriefing oleh oknum DK anggota Polda Sumut. Saya juga diminta membuat video klarifikasi kedua, dengan mengatakan bahwa ada mobil polisi yang dirusak oleh oknum tidak dikenal.”jelasnya
Dari video klarifikasi kedua inilah, MHD akhirnya dilaporkan oleh oknum DK di Polda Sumut dengan nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda SUMUT, tanggal 31 juli 2025.
Begitu juga dengan kedua rekannya MHD turut dilaporkan oknum Kompol DK dengan tuduhan pencemaran nama baik karena ikut long march ke Jakarta.