Rabu, April 8, 2026
Beranda Kriminal Kuasa Hukum: Korban Tunjuk Terdakwa dalam Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Baby...

Kuasa Hukum: Korban Tunjuk Terdakwa dalam Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Baby Sitter

0
4

Bengkulu – Persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang baby sitter terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam persidangan tersebut, korban dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga korban, Dede Frastien, SH., MH., mengatakan bahwa dalam fakta persidangan korban secara langsung dimintai keterangan terkait siapa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Dalam fakta persidangan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan baby sitter ini, korban ditanya siapa pelaku penganiayaan. Setiap kali ditanya, korban selalu menunjuk terdakwa sebagai orang yang melakukan penganiayaan,” ujar Dede.

Selain menghadirkan keterangan korban, persidangan juga memeriksa alat bukti berupa visum et repertum yang dikeluarkan oleh pihak medis. Menurut Dede, hasil visum tersebut menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Dalam persidangan juga dihadirkan alat bukti visum et repertum yang menunjukkan adanya bekas kekerasan di tubuh korban. Hasil visum itu mengindikasikan adanya dugaan kekerasan terhadap korban,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu Soroti Pentingnya Ketahanan Keluarga Terkait Kasus Pembunuhan Sadis Dua Bocah

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan baby sitter tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Meski demikian, Dede menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga peradilan.

Ia menilai masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

“Meskipun kasus ini sempat viral di media sosial, sebagai penganut hukum positif kita harus menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan Republik Indonesia. Kita ikuti saja proses persidangannya sampai tuntas,” jelas Dede.

Dede juga mengingatkan agar opini publik tidak mempengaruhi jalannya proses hukum. Ia menegaskan setiap perkara harus diselesaikan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]