Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (MFT), terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya menemukan adanya dugaan praktik suap terkait proyek fisik dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2026.
Menurut Asep, pada Februari 2026 Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari diduga menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas PUPR-PKP HEP serta seorang pihak swasta berinisial BDA yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau plotting perusahaan kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di dinas tersebut, dengan syarat memberikan fee atau komisi sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
“Dari daftar proyek yang ada kemudian ditentukan perusahaan mana yang akan mengerjakan. Namun dengan syarat adanya fee antara 10 sampai 15 persen dari nilai proyek,” ungkap Asep.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara penyelenggara negara dengan sejumlah kontraktor. Sebagai tanda awal, tiga pihak swasta menyerahkan sejumlah uang yang diduga merupakan fee proyek dengan total sekitar Rp980 juta melalui beberapa perantara.
Rinciannya, pada 26 Februari 2026 pihak swasta berinisial EDM menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPR-PKP terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase dan sport center senilai Rp9,8 miliar. Kemudian pada 6 Maret 2026, pihak swasta berinisial IRS menyerahkan Rp400 juta terkait proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar. Pada tanggal yang sama, pihak swasta berinisial YK juga menyerahkan Rp250 juta terkait proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Setelah melakukan pemantauan intensif, tim KPK kemudian melakukan OTT pada Senin (9/3/2026) saat terjadi penyerahan uang yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Penangkapan dilakukan terhadap beberapa pihak saat berada di salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang dari berbagai lokasi di Bengkulu, Kepahiang dan Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni M Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, HEP selaku Kepala Dinas PUPR-PKP, serta tiga pihak swasta berinisial IRS, EDM dan YK.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp756 juta yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda.
Asep menambahkan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui Kepala Dinas PUPR-PKP dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp775 juta yang diduga terkait proyek lainnya.
“Kami menduga praktik seperti ini tidak hanya terjadi pada proyek tahun 2026, tetapi juga pernah terjadi pada tahun anggaran sebelumnya,” ujar Asep.
KPK menyebut operasi tangkap tangan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


