Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Kriminal KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota...

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

0
9

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi status hukum tersebut. Ia menyampaikan bahwa penjelasan lebih rinci akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara lembaga antirasuah.

KPK hingga kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dilakukan secara hati-hati. KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan kerugian negara sebagai dasar penerapan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta pihak biro perjalanan. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain pejabat Kemenag, pengurus organisasi kemasyarakatan, hingga pemilik agen perjalanan haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak terkait sejak Agustus 2025. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman, kantor agen perjalanan, dan ruang kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]