Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut telah dilakukan sejak Kamis malam (19/3/2026). Kebijakan ini diambil setelah penyidik menerima dan menelaah permohonan dari pihak keluarga tersangka yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Menurut Budi, keputusan tersebut telah melalui proses kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Meski status penahanan dialihkan, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tidak akan memengaruhi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Penanganan perkara terhadap Gus Yaqut tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






