back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBeritaKetua Umum APKLI Perjuangan Desak Penangkapan Importir Pakaian Bekas Ilegal

Ketua Umum APKLI Perjuangan Desak Penangkapan Importir Pakaian Bekas Ilegal

Jakarta – Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, kembali menyoroti maraknya praktik impor pakaian bekas ilegal (thrifting) yang dinilainya telah berlangsung puluhan tahun tanpa penindakan tuntas. Ia menyebut fenomena itu “menggurita bak penyakit kanker stadium IV” karena terus merugikan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional.

Menurut Ali Mahsun, hingga kini belum ada importir maupun pejabat yang terlibat dalam bisnis pakaian bekas ilegal yang benar-benar ditangkap dan diadili.

“Selama puluhan tahun, tidak pernah ada importir atau pejabat yang diproses hukum. Yang ada hanya pamer kekuasaan: barang pedagang UMKM disita, dibakar, dan dipamerkan ke publik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Ia menegaskan bahwa praktik thrifting ilegal telah menyebabkan keruntuhan industri tekstil dalam negeri, memicu kehilangan 542 ribu lapangan kerja dengan nilai gaji sekitar Rp54 triliun per tahun, serta menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun akibat hilangnya penerimaan dari impor ilegal.

Ali Mahsun menekankan pentingnya komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah menegaskan bahwa barang ilegal tidak boleh masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  APKLI-P Dukung Platform SAPA UMKM Tanpa Wajib Mendaftar

“Saya tidak ingin kemauan kuat Presiden Prabowo berhenti sebagai retorika. Itu harus diwujudkan dan diumumkan kepada rakyat. Importir thrifting dan pejabat yang terlibat harus segera ditangkap,” tegasnya.

Ia menilai penindakan tidak bisa hanya mengandalkan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Menurutnya, diperlukan langkah tegas aparat penegak hukum lainnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kata generasi Z, ini bisa ‘jeruk makan jeruk’. Karena itu Kejagung dan Polri harus segera turun tangan. Rakyat menunggu bukti nyata dari apa yang digariskan Presiden Prabowo,” ujar mantan Pembantu Rektor Undar Jombang tersebut.

Ali mengibaratkan upaya penanganan ini seperti menyapu halaman yang membutuhkan alat yang bersih dan kuat.

“Perintah Presiden melalui Menkeu Purbaya sudah jelas. Lantas Kejagung dan Polri menunggu apa lagi? Ini seperti menangkap ikan di akuarium—kasat mata dan seharusnya bisa dilakukan cepat. Atau ada apa?” pungkas mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI 1995–1998 itu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]