Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku industri kreatif melalui sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta dan kekayaan industri seperti merek dagang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Machyudhie Alhamdulillah, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan para content creator dan musisi yang karyanya berpotensi besar mengalami pelanggaran.
“Hari ini kami fokus pada sosialisasi hak cipta dan industri. Karena itu, kami mengundang teman-teman content creator dan musisi,” ujarnya, Kamis (17/7).
Ia mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran HKI di wilayah Bengkulu masih relatif minim. Namun demikian, ia mencontohkan kasus penyalahgunaan motif batik tanpa izin pada tahun 2022 yang berhasil diselesaikan melalui mediasi.
“Dengan pengetahuan-pengetahuan pelanggaran HKI seperti ini, kami berharap tumbuh kesadaran bersama untuk melindungi karya sendiri dan menghargai karya orang lain,” tambahnya.
Machyudhie juga menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) terhadap HKI, khususnya dalam pendaftaran merek dagang. Banyak pelaku usaha, katanya, baru menyadari pentingnya merek setelah bertahun-tahun menjalankan usaha.
“Sering terjadi, saat ingin mendaftarkan mereknya, ternyata sudah dipakai pihak lain. Karena itu kami tekankan bahwa pendaftaran merek itu adalah investasi, bukan beban,” jelasnya.
Dengan pendaftaran yang sah, negara dapat memberikan perlindungan hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu berharap kesadaran akan perlindungan HKI terus meningkat di kalangan kreator dan pelaku usaha.







