Jakarta – Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendapat apresiasi atas transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di daerahnya.
Praktik baik tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pelaksanaan PIP yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemangku kepentingan Komite III DPD RI, Rabu (20/8) sebagaimana disampaikan dalam catatan Nota Kesepakatan Pelaksanan PIP 2025 yang diterima Destita pada Rabu (27/8).
Rapat dipimpin Sub Koordinator Pokja PIP Kemendikdasmen, Mulkirom, didampingi Tiwiek dan Linda. Dalam diskusi, dipaparkan kerangka teknis PIP, termasuk prosedur aktivasi rekening dan penarikan dana oleh siswa atau wali, serta kewajiban pemangku kepentingan untuk memastikan transparansi penyaluran tanpa pemotongan.
Staf Ahli Senator Destita, Saherman, memaparkan langkah-langkah yang ditempuh tim Bengkulu dalam memperlancar penyaluran ribuan kuota PIP. Adapun langkah-langkah yang dilakukan tim Bengkulu dalam pelaksanaan PIP diantaranya menemui Kepala Bank Penyalur BNI dan BRI tingkat provinsi, berdialog dengan mereka se-Provinsi Bengkulu dan meminta bantuan kelancaran proses aktivasi dan penarikan dana.
“Kami juga membuat acara seremoni di sekolah terbanyak penerima PIP ditambah sekolah sekitarnya, di mana siswa penerima didampingi oleh orang tua dan acara tersebut dihadiri oleh Anggota. Acara seremoni tersebut disertai surat undangan resmi dari Anggota,” jelasnya.
Saherman menambahkan dalam pendataan, ditemukan satu siswa diusulkan oleh DPD dan juga DPR, mendapatkan SK dari kedua pengusul. Dengan demikian SK hanya dapat diproses oleh pengusul pertama.
Selain itu beberapa siswa yang tidak bisa diusulkan pada Fase 1, dikonfirmasi datanya ke Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan agar tidak terjadi keliru dalam penginputan data siswa di dapodik sehingga pada Fase 2 siswa tersebut dapat diusulkan.
“Setiap penerima juga mendapatkan surat resmi yang menegaskan bahwa bantuan ini berasal dari pemerintah dan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun,” ujar Saherman.
Paparan tersebut diapresiasi Mulkirom, sebagai model praktik penyaluran terbaik, karena mampu menekan potensi penyimpangan sekaligus memastikan penerima memahami hak mereka. Pihak Kementerian bahkan mendorong agar pola yang diterapkan Bengkulu bisa direplikasi di daerah lain.
Dalam pertemuan itu juga ditegaskan, PIP merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari APBN, bukan dari partai politik. Selain berdasarkan data DTSEN dan usulan sekolah/dinas pendidikan, terdapat pula PIP aspirasi yang diusulkan oleh anggota DPR maupun DPD RI.
Dengan model penyaluran yang transparan dan akuntabel, PIP diharapkan benar-benar mencegah siswa putus sekolah dan mendukung tercapainya Wajib Belajar 13 Tahun serta cita-cita Generasi Emas Indonesia 2045.
“PIP aspirasi bukanlah program pribadi atau partai politik. Mekanisme dan pembiayaan sepenuhnya dari pemerintah,” tegas Mulkirom.