Kota Bengkulu – Kementerian Agama Kota Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Muslim pada Ramadan 1447 H/2026 M. Keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama Pemerintah Kota Bengkulu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, Rabu (25/2/2026).
Penetapan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, dengan menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk bahan pokok, besarannya ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 10 canting beras per jiwa.
Sementara bagi yang membayar dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki, yakni Rp50.000 per jiwa untuk Kategori 1, Rp45.000 per jiwa untuk Kategori 2, dan Rp30.000 per jiwa untuk Kategori 3.
Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun atau lanjut usia. Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.
Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu, Hari Iswahyudi, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga malam Idulfitri, atau sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.
“Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebagai wujud syukur atas nikmat berpuasa sekaligus sebagai bentuk pembersihan diri dari kekurangan selama bulan Ramadan,” ujarnya.


