Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Kriminal Kejati Tetapkan Dua Mantan Pejabat BPN Bengkulu Tengah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi...

Kejati Tetapkan Dua Mantan Pejabat BPN Bengkulu Tengah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

0
11

Bengkulu — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020.

Kedua tersangka tersebut yakni Ir. Hazairin Masrie, M.M. (Alm), selaku Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, S.H. (Alm), selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Denny Agustian, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Keduanya bertanggung jawab atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat terkait manipulasi perhitungan ganti rugi,” ujar Danang, Jumat (24/10/2025).

Dalam penyidikan terungkap, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap komponen perhitungan ganti rugi tanam tumbuh, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar dari total anggaran pembebasan lahan senilai Rp 200 miliar bersumber dari APBN.

Selain itu, terdapat sejumlah item pengeluaran yang tidak seharusnya ditanggung pemerintah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya notaris, namun dimasukkan dalam komponen biaya proyek.

Hasil penyidikan dengan metode scientific evidence juga menemukan adanya manipulasi data pada jenis tanam tumbuh yang berdampak langsung terhadap nilai ganti rugi lahan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Keduanya telah dilakukan penahanan guna mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara humanis, profesional, dan transparan, serta memastikan setiap rupiah dana publik digunakan sesuai ketentuan. *Puspenkum Bengkulu

[wpforms id="149" title="true" description="true"]