back to top
Rabu, Februari 11, 2026
BerandaKriminalKejati Bengkulu Tahan Eks Bupati Bengkulu Utara atas Kasus Korupsi

Kejati Bengkulu Tahan Eks Bupati Bengkulu Utara atas Kasus Korupsi

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).

IR yang menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode (2005–2015) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dugaan manipulasi perizinan dan aliran uang ilegal dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyampaikan bahwa penahanan IR merupakan pengembangan dari penyidikan kasus penerbitan IUP tersebut.

“Penetapan IR masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM. Diduga terdapat praktik gratifikasi dalam prosesnya,” ujar Denny, Selasa (10/2/2026).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa pada Agustus 2007, IR menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) terkait pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Namun, penerbitan izin tersebut dinilai cacat hukum karena diduga melanggar Keputusan Menteri ESDM serta Peraturan Daerah setempat.

Baca Juga:  Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda

“Penerbitan kedua SK itu tanpa rekomendasi teknis dan administrasi dari Dinas Pertambangan. Selain itu, ada kewajiban pembayaran 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa yang tidak disetorkan,” ungkap Pola Martua.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya “uang komitmen” sebesar Rp600 juta untuk memuluskan penerbitan izin. Selain itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut diduga diproses secara tidak sah atau fiktif.

Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari penjualan batu bara ilegal periode 2009–2013 sebesar USD 83.046.585,63. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Selain kerugian dari penjualan, terdapat pula kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp258,9 miliar,” tambahnya.

Saat ini IR telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan menyatakan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan di wilayah Bengkulu Utara tersebut.***

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]