Kejati Bengkulu Sita Tambang PT Ratu Samban Mining, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

8

Bengkulu Tengah – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita salah satu lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining (RSM) di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025) pukul 15.00 WIB.

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Sore ini kami melakukan penyitaan terhadap tambang milik PT RSM. Penyitaan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur dan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengutip ewarta.co

Danang belum membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan, namun menyebut terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

“Indikasinya ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Kerugian negara masih dihitung, tapi nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Selain lokasi di Bang Haji, Kejati Bengkulu juga berencana menyita satu lokasi tambang lain yang berada di wilayah Taba Penanjung.

Baca Juga:  Polsek PUT Tangkap Pelaku Kasus Pencurian Mobil Damkar Milik Kecamatan Binduriang

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dua perusahaan tambang batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ). Keduanya diduga melakukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dan Direktur PT TBJ, Julius Shoh.

\ Get the latest news /