Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggandeng ahli audit forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan terhadap PT Ratu Samban Mandiri (RSM), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pada Sabtu (26/7/2025), tim penyidik bersama ahli audit forensik turun langsung ke dua lokasi bekas tambang milik PT RSM, masing-masing berada di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, dan Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa audit forensik bertujuan untuk menelusuri kejanggalan dalam laporan keuangan, dokumen operasional, serta aktivitas pertambangan lainnya di lokasi tersebut.
“Hari ini kami membawa ahli dari Universitas Tadulako ke dua lokasi tambang di Bengkulu Tengah. Ini adalah bagian dari pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan hingga ke persidangan,” ujar Danang.
Ia menambahkan bahwa audit forensik sangat penting untuk menghitung kerugian negara secara akurat dan mengungkap pola korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Sebagai bagian dari penindakan, Kejati Bengkulu juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025, di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan pengamanan dari aparat TNI.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dugaan penyelewengan dalam kegiatan pertambangan oleh PT RSM. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bebby Hussy, yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam perkara ini.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Kejati Bengkulu memastikan akan terus menggandeng para ahli dan institusi terkait untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Setelah semua dihitung, ahli akan kami mintai keterangannya. Hasil audit akan kami tuangkan dalam berita acara penyidikan sebagai dasar untuk proses hukum berikutnya,” tegas Danang.