Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Kriminal Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka dan Kantor ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang...

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka dan Kantor ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT RSM

0
20

Bengkulu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM). Penggeledahan tersebut menyasar rumah tersangka berinisial SA serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT–18/L.7/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan Kejati Bengkulu melalui akun Instagram resmi @kejatibengkulu_, Jumat (9/1/2026).

Adapun lokasi penggeledahan meliputi rumah tersangka SA yang berada di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor ESDM Provinsi Bengkulu yang beralamat di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 139, Kelurahan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka.

Tidak hanya itu, penyidik Kejati Bengkulu turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengungkap peran tersangka serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari fakta, menemukan barang bukti, dan memperkuat pembuktian perkara di pengadilan, sesuai dengan peran tersangka SA dalam kasus ini,” ujar Pola Martua Siregar.

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang tersebut. Sebanyak 12 tersangka di antaranya telah menjalani proses persidangan, termasuk sejumlah pengusaha dan pejabat, seperti Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, serta mantan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis dan didalami oleh tim penyidik guna memperkuat penanganan perkara.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]