Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah pemilik berinisial IA yang berlokasi di Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu, pada Kamis (25/9/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
IA diketahui merupakan orang dekat dari tersangka utama berinisial BH atau Bebby Hussy. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk kamar pribadi, dengan disaksikan langsung oleh pemilik rumah.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi penyidik Ahmad Ghufroni, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting.
“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang sedang kami tangani,” ujar Danang.
IA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Selain memiliki hubungan dekat dengan tersangka BH, ia juga tercatat bekerja di salah satu kantor PT IRP.
Kejati Bengkulu menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen memberantas korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, pada Selasa (23/9/2025), Kejati Bengkulu telah menyita uang senilai Rp103,36 miliar dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penyidikan dengan tersangka BH dan sejumlah pihak lainnya.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk rekening tabungan, deposito, giro, hingga uang tunai yang disita langsung dari pihak terkait.
“Uang ini adalah hasil sitaan dari perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining,” ungkap Andri.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Ratu Samban Mining, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 miliar. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani di Bengkulu.


