Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta dugaan pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios-kios pasar tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) pukul 17.00 WIB.
Mengutip bengkulutoday.com, Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Pengelolaannya harus memiliki izin dan legalitas lengkap dari OPD terkait. Tanah milik pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau digunakan untuk membangun kios dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu,” ujarnya.
Menurut penyidik, modus yang dilakukan PH yakni membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada para pedagang. Harga yang dipatok berkisar antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang tidak mampu membayar tidak diperkenankan berjualan di kios baru tersebut.
“Jaksa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Penetapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengusut tuntas perkara, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” tegas Fri Wisdom.
Tersangka PH kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu. Pertimbangan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, PH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara. Kejari Bengkulu juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan perkembangan fakta penyidikan. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan, demi akuntabilitas dan pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.


