Mukomuko – Peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pidana Umum (Pidum), dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis (26/02/2026), menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional dan transparan serta menjadi penguatan sarana penegakan hukum di Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Viktor Antonius Saragih Sidabutar, Kajari Mukomuko Yustina Engelin Kalangit, Bupati Mukomuko Choirul Huda, serta jajaran pejabat daerah dan Kejati Bengkulu.
Kajari Mukomuko Yustina Engelin Kalangit menegaskan kemegahan gedung harus diiringi kualitas sumber daya manusia dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Gedung yang megah tidak akan ada artinya bila tidak ada SDM yang mewadahi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mukomuko,” ujarnya.
Kajati Bengkulu Viktor Antonius Saragih Sidabutar mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam pembangunan gedung tersebut yang bersumber dari anggaran daerah. “Gedung ini dibangun dari pajak masyarakat Kabupaten Mukomuko. Maka sudah sepatutnya Kejari memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” tegasnya.
Bupati Mukomuko Choirul Huda menekankan pentingnya sinergi yang bersih dan profesional antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar pembangunan berjalan sesuai aturan. “Kami berharap hubungan yang sudah terjalin baik ini tidak dikotori oleh hal-hal yang tidak baik. Seluruh OPD harus menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


