back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluBengkulu TengahKejari Benteng Tetapkan Perangkat Desa Rindu Hati Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Benteng Tetapkan Perangkat Desa Rindu Hati Tersangka Korupsi Dana Desa

Bengkulu Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021. Terbaru, penyidik menetapkan SS, mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan desa tersebut, sebagai tersangka.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa melalui Kasi Intel Yudi Adiansyah menyampaikan, penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatan SS dalam tindak pidana yang sebelumnya menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.

“Bukti sudah cukup. SS saat itu menjabat Bendahara dan Kaur Keuangan, dan terbukti ikut terlibat dalam korupsi ini,” tegas Yudi, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, pekan lalu, SM resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat menjabat Kades pada 2016–2021, ia disebut mengambil kebijakan merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD, namun tidak menyerahkannya kepada perangkat desa.

Dalam laporan pertanggungjawaban, honor tersebut seolah-olah telah diterima. Insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tercantum dalam laporan. Penyidik turut menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan.

Baca Juga:  Dua Perempuan Dibegal di Jalan Sepi Selupu Rejang, Pelaku Gunakan Sajam dan Rampas Motor

SM saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari. Penyidik Kejari Bengkulu Tengah masih mendalami peran SS serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sambil menyiapkan berkas perkara kedua tersangka untuk tahap II.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]