Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Hingga akhir Maret 2026, total dana yang telah diterima penyidik mencapai Rp994.570.600.
Pengembalian dana dilakukan secara bertahap selama sepekan terakhir sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara yang masih berjalan. Tahap pertama, penyidik menerima dana pengganti sebesar Rp105 juta. Selain itu, dua terdakwa berinisial JH dan RM juga menitipkan uang pengganti masing-masing atau secara keseluruhan sebesar Rp1 juta.
Pada Kamis (26/3/2026), proses penyerahan kembali berlanjut. Keluarga terdakwa menyerahkan dana sebesar Rp146,2 juta. Di hari yang sama, pihak keluarga lain yang terkait dengan perkara juga menyerahkan tambahan dana sebesar Rp595 juta.
Sehari kemudian, Jumat (27/3/2026), penyidik kembali menerima pengembalian sebesar Rp138.370.600. Dengan penyerahan tersebut, akumulasi dana yang telah dikembalikan mencapai angka Rp994.570.600.
Jumlah tersebut merupakan sebagian dari total kerugian negara yang dihitung oleh auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang mencapai Rp1.139.570.571,03 terkait proyek pembangunan Gedung Labkesda Kota Bengkulu.
Selanjutnya, seluruh dana pengembalian yang diterima akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan.







