Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Herwinda Martina, menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pelimpahan tahap II ini dilakukan di kantor Kejari Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dua tersangka DHS dan AH, bersama dengan barang bukti seberat 42,18 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total sekitar 5 kg ganja yang berhasil disita saat penangkapan. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pelimpahan tahap II, JPU memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penuntutan dan persiapan persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan.
“Kedua tersangka akan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” jelas Fri Wisdom S. Sumbayak. (Redaksi)