Bengkulu – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp119 miliar di salah satu bank BUMN kembali menyeret nama baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan SM (66), pensiunan perbankan sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Perbankan Perkebunan, sebagai tersangka.
Usai diperiksa, SM langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Bengkulu pada Kamis (11/9) malam. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, hingga 30 September 2025.
“Asintel Kejati Bengkulu, dr. David Palapa Duarsa, didampingi Kasidik Danang Prasetyo, Plh Penkum Deni Agustian, serta Ketua Tim Penyidik Chandra Kirana, menyampaikan bahwa SM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM),” ungkapnya.
Danang menjelaskan, saat menjabat Direktur Pengendalian Risiko Kredit, SM ikut memutuskan pemberian kredit Rp119 miliar pada 2016 dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare di Kabupaten Kaur. Namun, sebagian lahan tersebut bermasalah karena masih milik masyarakat dan belum diganti rugi.
Kredit tersebut akhirnya macet, sementara upaya lelang sejak 2021 hingga 2025 gagal karena objek jaminan berstatus quo.
Ketua Tim Penyidik, Chandra Kirana, menambahkan SM berperan dalam tim pemutus kredit bersama dua tersangka lain, yakni IKS (65) selaku Direktur Utama Perbankan Perkebunan dan NJR (43) selaku Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka lain, yaitu:
– SL, pensiunan bank yang pernah menjabat Wakil Kepala Divisi Bisnis Perkebunan (2016–2019)
– FR, karyawan perbankan
– ZAM, mantan Direktur Bisnis Perbankan
– RSAS (49), Owner PT DPM
– NS (48), Direktur PT DPM sekaligus adik R
– SDA (44), Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit
– IKS (65) dan
– NJR (43) sebagaimana disebut sebelumnya
Dengan penetapan SM, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Seluruhnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.