Bengkulu – Kasus dugaan pengancaman terhadap personel Satpol PP Kota Bengkulu saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Semangka Raya berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polsek Gading Cempaka. Penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Pedagang ayam yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada petugas, Peranando Duta, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pemerintah Kota Bengkulu. “Saya mengucapkan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Bengkulu, terutama kepada Wali Kota Bengkulu,” ujar Peranando kepada wartawan, Sabtu (21/2/26).
Ia juga berjanji akan mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengajak rekan-rekan pedagang untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu. Menurutnya, para pedagang siap berjualan di dalam pasar sebagaimana yang telah diarahkan pemerintah kota.
Penasihat hukum Peranando, Walid Al Aqbar, mengatakan proses penyelesaian perkara berjalan dengan baik melalui pendekatan keadilan restoratif. “Alhamdulillah, proses restorative justice sudah terlaksana di Polsek Gading Cempaka. Klien kami juga telah kembali berkumpul bersama keluarganya,” ujarnya.
Ia turut mengimbau para pedagang, khususnya yang beraktivitas di Jalan Semangka, untuk mengikuti arahan Pemkot Bengkulu dan menempati awning yang telah disediakan. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bengkulu dan jajaran Satpol PP yang bersedia menyelesaikan perkara secara damai.
Sebelumnya, insiden terjadi saat penertiban PKL pada Kamis (22/1). Laporan resmi disampaikan ke Polsek Gading Cempaka pada Sabtu (24/1/2026) didampingi tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu, setelah terjadi ketegangan antara petugas dan pedagang di lapangan.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria yang diduga pedagang ayam disebut berlari ke arah petugas sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang. Pihak Satpol PP menegaskan pelaporan ke kepolisian dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi petugas yang menjalankan tugas, bukan semata-mata untuk mempidanakan pelaku.
Dengan tercapainya restorative justice, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan berkomitmen menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kota Bengkulu. Pemerintah kota juga kembali mengimbau para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penataan.


