Kapolresta Bengkulu Imbau Warga Lapor Jika Oknum Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Ilegal

16
Ilustrasi perampasan motor.

Bengkulu — Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara ilegal oleh oknum debt collector. Penarikan atau perampasan banyak terjadi di jalan raya dengan tanpa prosedur yang berlaku.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menyerukan kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector (DC) yang tidak sah.

Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi perampasan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector, yang telah menimbulkan keresahan di kalangan pengendara.

“Silakan lapor ke Polri kejadian apapun melalui 110 atau +62 822-8099-3069, akan kita tindak lanjuti,” tegas Kombes Sudarno dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025). Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan melawan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Menurut Sudarno, pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya oknum yang mengaku sebagai perwakilan leasing namun melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui proses legal dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Baca Juga:  Warga Hibahkan Lahan, Walikota Bengkulu Bangun Taman Baru di Eks Masjid At-Taqwa

Kapolresta Bengkulu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan kejadian serupa. “Pelaporan dari masyarakat sangat penting sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti aksi ilegal ini dan melindungi hak-hak warga,” imbuhnya.

Dengan adanya imbauan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin waspada dan tidak takut untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Red)

\ Get the latest news /