Mukomuko – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses pertimbangan teknis pertanahan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan PT Agro Mukomuko – Sei Kiang Estate.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang, kebijakan pertanahan, serta regulasi yang berlaku. Melalui pemeriksaan lapangan, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan letak tanah, batas wilayah, serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.
Selain sebagai verifikasi administrasi, peninjauan juga berfungsi sebagai validasi agar pemanfaatan ruang yang diajukan investor tetap berpedoman pada prinsip keteraturan, keberlanjutan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, setiap penggunaan ruang diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Dari hasil peninjauan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko akan memperoleh data lapangan yang akurat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis. Selanjutnya, temuan tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses verifikasi dan pengambilan keputusan terhadap permohonan PKKPR yang diajukan PT Agro Mukomuko – Sei Kiang Estate.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya mendukung pembangunan berkelanjutan, memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan sejalan dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui call center resmi di nomor 0811-7-222-666.


