back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluMukomukoKantor Pertanahan Mukomuko Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Talang Medan dan...

Kantor Pertanahan Mukomuko Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Talang Medan dan Surian Bungkal

Mukomuko – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Desa Talang Medan dan Desa Surian Bungkal, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program tersebut, tanah-tanah yang sebelumnya belum terdaftar secara resmi kini memperoleh legalitas hukum yang sah.

Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat diharapkan terhindar dari potensi sengketa pertanahan serta memiliki rasa aman atas kepemilikan asetnya. Selain sebagai bukti kepemilikan yang diakui negara, tanah bersertipikat juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan keluarga.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan telah melalui tahapan pendaftaran sesuai ketentuan PTSL. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengikuti program ini menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap aset tanah.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Hadiri Agenda Strategis yang Diselenggarakan oleh KPPN

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Talang Medan dan Desa Surian Bungkal dapat memanfaatkan sertipikat tanah secara optimal, baik untuk kepentingan administrasi, pengembangan usaha, maupun peningkatan perekonomian keluarga.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Komitmen tersebut sejalan dengan dukungan terhadap program strategis nasional guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau gratifikasi oleh oknum pegawai melalui call center pengaduan di nomor 0811-7-222-666.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]