back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluMukomukoKantor Pertanahan Mukomuko Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Lubuk Cabau dan...

Kantor Pertanahan Mukomuko Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Lubuk Cabau dan Talang Sakti

Mukomuko – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Desa Lubuk Cabau dan Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto.

Sertipikat tanah yang diserahkan merupakan hasil pendaftaran tanah yang sebelumnya diikuti masyarakat melalui program PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sehingga hak atas tanah yang dimiliki tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.

Melalui program PTSL, pemerintah berupaya membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah secara mudah, cepat, dan terjangkau. Kepastian hukum atas tanah dinilai penting karena tanah merupakan aset bernilai yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik sosial maupun ekonomi.

Dengan diterimanya sertipikat tanah tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal, baik sebagai bukti kepemilikan yang sah maupun sebagai aset pendukung dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga. Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko juga mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.

Baca Juga:  Kegiatan Rutin Apel Pagi di Lingkungan Kantor Pertanahan Mukomuko
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]