back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluMukomukoKantor Pertanahan Mukomuko Serahkan 86 Sertipikat PTSL di Desa Tanah Harapan

Kantor Pertanahan Mukomuko Serahkan 86 Sertipikat PTSL di Desa Tanah Harapan

Mukomuko – Kepastian hukum atas tanah merupakan hal yang sangat penting sebagai jaminan kepemilikan aset yang sah bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko. Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan perekonomian masyarakat.

Sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hadir sebagai solusi bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas hak atas tanah yang dimiliki.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyerahkan sebanyak 86 sertipikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan penyerahan sertipikat PTSL tersebut disambut dengan antusias oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai aset yang bernilai dan berkelanjutan bagi kehidupan dan perekonomian mereka.

Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2026.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Hadiri Agenda Strategis yang Diselenggarakan oleh KPPN
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]